Menurut Undang-Undang Sisdiknas no. 20 tahun
2003, yang disebut pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan untuk
mempersiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau
latihan agar peserta didik tersebut berperan dalam kehidupannya. Dan pada
hakikatnya, pendidikan itu adalah pengembangan potensi atau kemampuan manusia
secara menyeluruh yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara mengajarkan
berbagai pengetahuan dan kecakapan yang dibutuhkan oleh manusia itu sendiri.
“Guru” merupakan sebuah jabatan “profesi”
bukan jabatan “pekerjaan”. Karena tugas seorang guru tidak hanya terbatas pada
pengajaran saja tetapi juga mendidik serta menanamkan pendidikan karakter pada
peserta didik. Sebuah tanggung jawab yang berat namun mulia, harus diemban oleh
seorang pendidik.
Profesi sendiri berarti jabatan yang
memerlukan ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh sebagian
melalui pendidikan dan perkuliahan yang bersifat teoritis dan disertai dengan
praktek, kemudian diuji dengan sejenis bentuk ujian baik di lingkungan
universitas atau lembaga yang diberi hak untuk melakukan hal itu dan memberikan
kepada orang-orang yang memilikinya (ijazah, sertifikat, dsb) suatu kewenangan
tertentu yang berhubungan dengan kliennya. Profesi dapat juga dikatakan sebagai
seseorang yang mempunyai ilmu pengetahuan ataupun keterampilan yang bekerja
pada suatu jenis pekerjaan dengan waktu yang penuh dengan mendapatkan gaji
dengan mengutamakan pelayanan yang prima serta pekerjaan tersebut mendapatkan pengakuan
dari masyarakat.
Dalam melaksanakan profesi, seorang guru
harus profesional dalam bidangnya. Yang dimaksud profesional disini adalah
pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan dalam
kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memnuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi ( menurut
Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen no. 14 tahun 2005 Bab. I, pasal 4). Selain
dari kualifikasi akademik, guru harus memiliki kompetensi, yaitu :
a. Kompetensi Pedagogik
Kemampuan
seorang guru atau dosen dalam mengelola pembelajaran peserta didik termasuk
pengembangan potensi yang telah dimiliki peserta didik.
b.
Kompetensi Kepribadian
Berkaitan
dengan performa guru sebagai seorang pendidik, seperti pribadi yangmantap, dewasa, arif, berwibawa dan menjadi tauladan bagi peserta didik.
c.
Kompetensi Profesional
Meliputi
kemampuan seorang pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara meluas
dan mendalam yang memungkinkan pesertadidik memnuhi standar kompetensi yang
telah ditentukan, yakni Standar Nasional.
d.
Kompetensi Sosial
Berkaitan
dengan kemampuan komunikasi seorang guru atau pendidik dalam bergaul dengan
masyarakat meliputi peserta didik itu sendiri, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/ wali murid dan masyarakat sekitar pada umumnya.
Dari uraian diatas, maka dapat diambil
simpulan bahwasanya guru merupakan sebuah jabatan profesi dalam bidang
pendidikan dan harus dilakukan secara profesional, yang tidak hanya berwewenang
untuk mengajarkan ilmu pengetahuan saja, tetapi juga mendidik murid dalam
membentuk kepribadian untuk mempersiapkan dan mengembangkan potensi yang ada
dalam diri anak didik (dalam hal ini sumber daya manusia), serta memajukan dan
mensejahterakan masyarakat, bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar