Blogger Widgets

Minggu, 15 Desember 2013

Guru Dalam Pendidikan

Menurut Undang-Undang Sisdiknas no. 20 tahun 2003, yang disebut pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan untuk mempersiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan agar peserta didik tersebut berperan dalam kehidupannya. Dan pada hakikatnya, pendidikan itu adalah pengembangan potensi atau kemampuan manusia secara menyeluruh yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara mengajarkan berbagai pengetahuan dan kecakapan yang dibutuhkan oleh manusia itu sendiri.

“Guru” merupakan sebuah jabatan “profesi” bukan jabatan “pekerjaan”. Karena tugas seorang guru tidak hanya terbatas pada pengajaran saja tetapi juga mendidik serta menanamkan pendidikan karakter pada peserta didik. Sebuah tanggung jawab yang berat namun mulia, harus diemban oleh seorang pendidik.


Profesi sendiri berarti jabatan yang memerlukan ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh sebagian melalui pendidikan dan perkuliahan yang bersifat teoritis dan disertai dengan praktek, kemudian diuji dengan sejenis bentuk ujian baik di lingkungan universitas atau lembaga yang diberi hak untuk melakukan hal itu dan memberikan kepada orang-orang yang memilikinya (ijazah, sertifikat, dsb) suatu kewenangan tertentu yang berhubungan dengan kliennya. Profesi dapat juga dikatakan sebagai seseorang yang mempunyai ilmu pengetahuan ataupun keterampilan yang bekerja pada suatu jenis pekerjaan dengan waktu yang penuh dengan mendapatkan gaji dengan mengutamakan pelayanan yang prima serta pekerjaan tersebut mendapatkan pengakuan dari masyarakat.

Dalam melaksanakan profesi, seorang guru harus profesional dalam bidangnya. Yang dimaksud profesional disini adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan dalam kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memnuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi ( menurut Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen no. 14 tahun 2005 Bab. I, pasal 4). Selain dari kualifikasi akademik, guru harus memiliki kompetensi, yaitu :
a.                Kompetensi Pedagogik
              Kemampuan seorang guru atau dosen dalam mengelola pembelajaran peserta didik termasuk pengembangan potensi yang telah dimiliki peserta didik.
              b.                Kompetensi Kepribadian
   Berkaitan dengan performa guru sebagai seorang pendidik, seperti pribadi yangmantap,  dewasa, arif, berwibawa dan menjadi tauladan bagi peserta didik.
             c.                   Kompetensi Profesional
  Meliputi kemampuan seorang pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara   meluas dan mendalam yang memungkinkan pesertadidik memnuhi standar kompetensi yang telah ditentukan, yakni Standar Nasional.
             d.                  Kompetensi Sosial
   Berkaitan dengan kemampuan komunikasi seorang guru atau pendidik dalam bergaul dengan masyarakat meliputi peserta didik itu sendiri, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali murid dan masyarakat sekitar pada umumnya.

Dari uraian diatas, maka dapat diambil simpulan bahwasanya guru merupakan sebuah jabatan profesi dalam bidang pendidikan dan harus dilakukan secara profesional, yang tidak hanya berwewenang untuk mengajarkan ilmu pengetahuan saja, tetapi juga mendidik murid dalam membentuk kepribadian untuk mempersiapkan dan mengembangkan potensi yang ada dalam diri anak didik (dalam hal ini sumber daya manusia), serta memajukan dan mensejahterakan masyarakat, bangsa dan negara.

Tidak ada komentar: